Sesuai Surat Edaran Direktoran Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Nomor 1433/25/DJL.4/2016 Tanggal 20 Juni 2016 Perihal Batas Atas Biaya Sertifikasi Laik Operasi
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DISEL (PLTD)
Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
No | Kapasitas Genset | Besaran Biaya Tertinggi per Unit Dalam (Rp) |
---|---|---|
A. | Biaya Tetap/unit | |
1. | Kapasitas Genset 200 kVA s.d. < 600 kVA | 13.500.000 |
2. | Kapasitas Genset 600 kVA s.d. < 1.100 kVA | 16.200.000 |
3. | Kapasitas Genset 1.100 kVA s.d. < 2.000 kVA | 18.900.000 |
B. | Biaya Tidak Tetap | |
Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji. |
Biaya diatas belum termasuk Pajak dan biaya pendukung lainnya