Prosedur Penerbitan SLO

1. Pemilik Instalasi Mengajukan Permohonan kepada LIT dengan dilengkapi data-data sebagai berikut :
    •Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Ijin Operasi.
    •Lokasi Instasi.
    •Jenis dan Kapasitas Instalasi.
    •Gambar Instalasi dan Tata Letak.
    •Diagram satu garis.
    •Spesifikasi Peralatan Utama dan
    •Spesifikasi Teknik dan Standar yang digunakan.
 2. LIT melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan SLO, yaitu :
    •Jika dokumen Permohonan SLO telah Lengkap maka LIT melakukan Pengujian terhadap instalasi Tenaga Teknik
    •Jika Dokumen Permohonan SLO belum Lengkap maka LIT meminta Pemilik Instalasi untuk melengkapi Dokumen Permohonan
3. LIT melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Sesuai dengan Mata Uji Yang ditetapkan Oleh Pemerintah sesuai dengan Permen ESDM 038 Tahun 2018 tentang Tata Cara
    Akreditasi
dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu :
     Jika Uji Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik telah memenuhi persyaratan Mata Uji, maka LIT membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian ( LHPP ) Instalasi Tenaga Listrik.
     •Jika Uji Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik belum memenuhi persyaratan Mata Uji, maka LIT memberikan rekomendasi perbaikan Instalasi kepada Pemilik Instalasi.
     •Setelah Diperbaiki, LIT melakukan melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Ulang.
4. LIT mengajukan Permohonan Registrasi Ke Direktorat Jendral Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM Provinsi dengan dilengkapi :
      Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Ijin Operasi atau perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan Pemilik Instalasi  
        Pemanfaatan Listrik.
      •Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian ( LHPP ) dan
      •Draft Sertifikasi yang akan diregistrasi.
 5. Direktorat Jendral Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM Provinsi melakukan Validasi dokumen Registrasi SLO dengan hasil :
      Diberikan Jika permohonan Registrasi SLO telah sesuai dengan persyaratan, Nomor Registrasi.
      •Jika permohonan Registrasi SLO dinyatakan belum valid, LIT memperbaiki LHPP dan

 

6. LIT menerbitkan SLO setelah mendapatkan Nomor Registrasi dari Derektorat Jendral Ketenagalistrikan.

7. LIT Menerbitkan SLO kepada Pemilik Instalasi Tenaga Listrik dengan ditembuskan kepada DJK dan Dinas ESDM Provinsi.